Culturstelsel
Graaf Johannes van den Bosch, pelopor Cultuurstelsel
Cultuurstelsel (harafiah:
Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai
Sistem Budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai
Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun
1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya
kopi,
tebu, dan
tarum
(nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan
harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada
pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus
bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah
yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena
seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan
hasilnya diserahkan kepada pemerintahan
Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik
cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.